Rabu, 24 Maret 2021

Cara Merestart Komputer dengan Proses Warm Booting

Cara merestart komputer dengan proses warm booting adalah :

1. Dengan melakukan restart pada saat komputer sudah menyala,restart disini dapat anda 

lakukan dengan cara menekan tombol start yang berada di sebelah kiri bawah, kemudian anda

 memilih restart. metode ini dapat anda pilih jika pada saat itu komputer sedang dalam kondisi 

normal artinya tidak terdapat gangguan pada sistem komputer yang sedang berjalan, sehingga 

proses restart dapat berjalan dengan lancar.

2. Menggunakan kombinasi tombol CTRL + ALT + DEL. Metode ini dapat anda lakukan pada 

saat komputer masih dalam posisi boot awal atau masih dalam tampilan BIOS. sehingga belum 

memasuki Sistem Operasi atau OS. 

3. Yang ketiga adalah dengan menggunakan tombol pada CPU, anda pasti sudah mengenali 

beberapa macam tombol yang terletak pada casing CPU, nah.. Tombol disini yang saya 

maksud adalah tombol restrat. Dengan menekan tombol restart pada casing CPU otomatis 

akan memaksa komputer untuk melakukan restart. Hal ini dapat anda lakukan sebagai

langkah darurat pada saat komputer anda tidak respon atau hang dalam waktu yang cukup 

lama, sehingga anda tidak dapat melakukan apa-apa pada klik muse ataupun menggunakan 

kombinasi tombol pada keyboard seperti pada metode nomor 2 diatas.

Selamat mencoba semoga bermanfaat :)


Cara Mudah Menyimpan File Office Word Jadi PDF

Untuk postingan kali ini admin akan membagikan tutorial bagaimana cara menyimpan file microsoft office word menjadi file PDF, berikut caranya :

1. Download Program Save AS PDF untuk office word DISINI

2. Extract filenya atau langsung buka file RAR nya dan klik dua kali untuk menginstall

3. Setelah selesai menginstall program yang di download di atas selanjutnya

4. Buka file microsoft office word yang sudah anda ketik atau buka file yang ingin anda rubah menjadi PDF, Pilih menu FILE - SAVE & SEND - pilih Create PDF/XPS Document

5. Pilih lokasi penyimpanan ganti nama klik PUBLISH selesai.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat :)

Cara Aktivasi Microsoft Office 2010 Permanen Terbaru

Cara aktivasi office 2010 gratis dan permanen dengan activator berikut caranya :

1. Matikan antivirus yang ada di laptop atau PC
2. Lalu download software nya DISINI
3. Setelah itu ekstrak file RAR tersebut
4. Klik kanan file activator nya lalu Run as administrator
5. Jika sudah terbuka, klik tombol EZ-Activator
6. Software akan memulai proses aktivasi Office 2010
7. Anda harus menunggu prosesnya hingga selesai

Jika muncul pesan Office 2010 was successfully activated di bagian kotak informasi, maka artinya anda sudah berhasil melakukan aktivasi Ms Office 2010 sehingga menjadi full version secara gratis dan permanen.

Sekarang anda bisa menutup activator tersebut dan mengaktifkan antivirus kembali agar laptop atau PC tetap aman, sekian tutorial aktivasi office 2010 semoga bermanfaat :)

Senin, 22 Maret 2021

Cara Aktivasi Microsoft Office 2019 Terbaru (Permanen)

1. Setelah anda selesai melakukan instalasi Microsoft Office 2019, ketika anda cek pada menu File > Account akan muncul tulisan Activation Required yang menandakan bahwa Microsoft Office 2019 belum diaktivasi

2. Untuk mengaktifkannya diperlukan tool activator yang bisa anda download melalui link ini. Setelah itu, matikan sementara antivirus anda. Dan jika anda termasuk pengguna Smadav, klik kanan ikon Smadav (di pojok kanan bawah desktop / system tray) kemudian pilih Allow Windows-Script & Office-Macro (Until Restart).

3. Setelah itu ekstrak file activator dengan cara klik kanan > Extract Here.

4. Masukkan password rar: 000000 (jika diminta)

5. Setelah itu masuk ke folder Activator > AAct 3.9.5 Portable lalu klik 2X AAct_x64.

6. Jika muncul notifikasi warning seperti gambar dibawah, tinggal pilih Run anyway.

7. Setelah activator terbuka, pilih Office Activation dan tunggu proses aktivasi hingga selesai. Sampai muncul tulisan “Product activation successful“.

8. Ketika anda cek pada menu File > Account, akan muncul tulisan Product Activated yang menandakan bahwa Microsoft Office 2019 berhasil diaktivasi. 

Selamat Mencoba :)

Jumat, 12 Maret 2021

Hukum Membeli Barang dengan Kredit

Apa hukumnya membeli barang - barang dengan cara kredit dalam hukum islam, dikutip dari laman blog Ustadz Abdul Somad adapun hukumnya sebagai berikut :

Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).


Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).

Semoga ilmunya bermanfaat :)

Sumber Artikel : Ustadz Abdul Somad

Berapa bagian Harta Warisan untuk Istri dalam Islam

Dalam postingan kali ini admin akan membagikan bagaimana dan berapa banyak harta warisan untuk isteri dari suami yang sudah meninggal ?

Pertanyaannya : seorang laki-laki meninggal dunia.
meninggal ahli waris: istri, anak perempuan tiga orang dan saudari perempuan.
berapakah bagian masing-masing?

Dikutip dari blog Ustadz Abdul Somad, bahwa pembagian harta warisan dari suami yang sudah meninggal adalah sebagai berikut :

Istri mendapat 1/8 karena ada anak.
Anak perempuan mendapat 2/3 karena lebih dari satu orang.
saudari perempuan mendapat sisa harta.

Semoga bermanfaat bagi kita semua amin yarabbal alamin :)

Sumber : Ustadz Abdul Somad

Bolehkah Kurban untuk orang yang Sudah Meninggal ?

Pertanyaannya : Bolehkah menyembelih hewan kurban untuk orang sudah meninggal ? di kutip dari blog Ustadz Abdul Somad ada 4 mazhab mengenai pendapat ini di antaranya adalah sebagai berikut :

Menurut mazhab Syafi’i: tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang telah meninggal itu tidak meninggalkan wasiat untuk itu. Berdasarkan ayat: (Qs. An-n-Najm: 53). Jika orang yang meninggal itu meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka boleh menyembelihkan kurban untuknya, dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin. Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu.

Menurut Mazhab Maliki: makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia meninggal dunia, jika ia menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakannya.

Mazhab Hanafi dan Hanbali: (boleh) menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan (oleh orang yang melaksanakan kurban), sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia.
Akan tetapi menurut mazhab Hanafi haram hukumnya bagi orang yang melaksanakan kurban tersebut memakan daging kurban yang ia laksanakan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang yang telah meninggal.
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili, juz. 4, hal. 283).

Semoga ilmunya bermanfaat :)

Sumber : Ustadz Abdul Somad