Tampilkan postingan dengan label ustadz abdul somad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ustadz abdul somad. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Maret 2021

Hukum Membeli Barang dengan Kredit

Apa hukumnya membeli barang - barang dengan cara kredit dalam hukum islam, dikutip dari laman blog Ustadz Abdul Somad adapun hukumnya sebagai berikut :

Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).


Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).

Semoga ilmunya bermanfaat :)

Sumber Artikel : Ustadz Abdul Somad

Berapa bagian Harta Warisan untuk Istri dalam Islam

Dalam postingan kali ini admin akan membagikan bagaimana dan berapa banyak harta warisan untuk isteri dari suami yang sudah meninggal ?

Pertanyaannya : seorang laki-laki meninggal dunia.
meninggal ahli waris: istri, anak perempuan tiga orang dan saudari perempuan.
berapakah bagian masing-masing?

Dikutip dari blog Ustadz Abdul Somad, bahwa pembagian harta warisan dari suami yang sudah meninggal adalah sebagai berikut :

Istri mendapat 1/8 karena ada anak.
Anak perempuan mendapat 2/3 karena lebih dari satu orang.
saudari perempuan mendapat sisa harta.

Semoga bermanfaat bagi kita semua amin yarabbal alamin :)

Sumber : Ustadz Abdul Somad