Dalam postingan kali ini admin akan membagikan bagaimana dan berapa banyak harta warisan untuk isteri dari suami yang sudah meninggal ?
Pertanyaannya : seorang laki-laki meninggal dunia.
meninggal ahli waris: istri, anak perempuan tiga orang dan saudari perempuan.
berapakah bagian masing-masing?
Dikutip dari blog Ustadz Abdul Somad, bahwa pembagian harta warisan dari suami yang sudah meninggal adalah sebagai berikut :
Istri mendapat 1/8 karena ada anak.
Anak perempuan mendapat 2/3 karena lebih dari satu orang.
saudari perempuan mendapat sisa harta.
Semoga bermanfaat bagi kita semua amin yarabbal alamin :)
Sumber : Ustadz Abdul Somad
0 comments:
Posting Komentar