Tampilkan postingan dengan label panwascam soal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panwascam soal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Oktober 2022

Kisi - Kisi Soal Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024 Terbaru

1. Batasan pencalonan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan, diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang ke berapa ? 

a. Amandemen keempat

b. Amandemen ketiga

c. Amandemen kedua

d. Amandemen pertama

e. Amandemen ketiga pasal 7A

2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali :

a. Presiden dan Wakil presiden

b. Pimpinan dan anggota MPR

c. Pimpinan dan anggota DPR

d. Pimpinan dan anggota DPD

e. Semua jawaban benar

3. Dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, pernyataan "negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat" terdapat pada alenia keberapa ?

a. Alenia pertama

b. Alenia keempat

c. Alenia kedua

d. Alenia ketiga

e. Alenia kelima

4. Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas didalam UUD 1945, yaitu pada :

a. Pembukaan UUD 1945 alenia kedua

b. Pembukaan UUD 1945 alenia ketiga

c. Pembukaan UUD 1945 alenia keempat

d. UUD 1945 pasal 1

c. UUD 1945 pasal 2

5. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden ?

a. Hak angket dan interpelasi DPR RI

b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali 

d. DPR RI, Mahkamah Agung dan  Mahkamah Konstitusi

e. Majelis Permusyawaratan Rakyat

6. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah :

a. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR secara bersama - sama

b. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan ketua DPR dan ketua MPR secara bersama - sama

c. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan, secara bersama - sama

d. Menteri luar negeri, Menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan secara bergantian

e. Menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri koordinator politik, Hukum, dan keamanan ( Menko Polhukam) secara bersama -sama

7. Bagaimana teks UUD 1945 pasal 18 ayat (4)?

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

b. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

c. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

d. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat

e. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

8. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan perubahan?

a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan

b. Sistem kewarganegaraan

c. Sistem Negara dan pemerintahan

d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

e. Semua benar

9. UU No. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak, adalah merupakan penggabungan dan penyederhanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.

c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

10. Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah:

a. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden

b. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat

c. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah

d. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

e. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota

11. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang, maka:

a. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

b. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

c. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

d. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

e. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

12. Bhineka Tunggal Ika pertama kali disebut dalam kitab?

a. Sutasoma karangan Mpu Tantular

b. Sutasoma karangan Mpu Prapanca

c. Negarakertagama karangan Mpu Prapanca

d. Negarakertagama karangan Mpu Tantular

e. Negarakertagama karangan Mpu Gandring

13. Siapa yang menetapkan status terdakwa dalam pelanggaran tindak pidana pemilu?

a. Penyidik atau polisi

b. KPU

c. Bawaslu

d. Jaksa

e. Hakim

14. Yang tidak termasuk dalam alat bukti adalah sebagai berikut, kecuali:

a. Keterangan saksi

b. Keterangan ahli

c. Keterangan terdakwa

d. Surat

e. Corpus delicti

15. Pernyataan yang tidak benar di bawah ini adalah:

a. Dalam hal peraturan KPU dan Bawaslu bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017, maka pengujiannya dilakukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peraturan KPU dan Bawaslu diundangkan.

b. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. 

c. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu diumumkan. Jika permohonan kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. 39

d. Permohonan banding atas putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana pemilu, diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

e. Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu melalui pengadilan tata usaha negara dilakukan paling lama 3 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.

16. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Terhitung sejak berkas perkara diterima, Mahkamah Agung memutus upaya hukum tersebut dalam waktu:

a. Paling lama 14 (empat belas) hari kalender

b. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja

c. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja

d. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kalender

e. Paling lama 7 (tujuh) hari kalender

17. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu:

a. Paling lama 14 (empat belas) hari kalender 38

b. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja

c. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja

d. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kalender

e. Paling lama 7 (tujuh) hari kalender

18. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama:

a. 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan

b. 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan

c. 4 (empat) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan

d. 5 (lima) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan

e. 5 (lima) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan

19. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama:

a. 7 (tujuh) hari kalender setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

b. 7 (tujuh) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

c. 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

d. 14 (empat belas) hari kalender setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

e. 15 (lima belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

20. Pelanggaran administrasi pemilu meliputi:

a. Pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu

b. Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu

c. Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu

d. Jawaban a dan b benar

e. Jawaban b dan c benar

21. Hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, ditetapkan oleh KPU:

a. Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara

b. Paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara

c. Paling lama 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara

d. Paling lama 40 (empat puluh) hari setelah hari pemungutan suara

e. Paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara

22. Hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan (Dapil):

a. Dapil sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP elektronik

b. Dapil DPR sesuai dengan provinsi yang tertera di KTP Elektronik

c. Dapil DKI Jakarta

d. Dapil DPR sesuai dengan keinginan pemilih

e. Jawaban a, b, dan c benar

23. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali:

a. Penetapan pasangan calon diputuskan oleh KPU

b. Daftar calon tetap anggota DPR diputuskan oleh KPU

c. Daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi diputuskan oleh KPU Provinsi

d. Daftar calon tetap anggota DPD Provinsi diputuskan oleh KPU Provinsi

e. Daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota

24. Waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah:

a. 5 (lima) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

b. 7 (tujuh) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

c. 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

d. 14 (empat belas) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

e. 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

25. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) adalah sebagai berikut, kecuali:

a. UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

b. PERPPU No. 1 Tahun 2014

c. UU No. 5 Tahun 2015

d. UU No. 8 Tahun 2015

e. UU No. 10 Tahun 2016

26. .Bupati atau Walikota yang sudah menjabat selama dua kali masa jabatan, dilarang:

a. Mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. Mencalonkan diri sebagai anggota DPD Provinsi

c. Mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati atau Wakil Walikota

d. Mencalonkan diri sebagai Bupati atau Walikota di daerah pemilihan yang lain (di Kabupaten/Kota yang lain)

e. Jawaban c dan d benar

27. .Siapa saja yang berwenang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak?

a. Komisi Penyiaran Indonesia

b. Komisi Informasi Publik

c. Dewan Pers

d. Menteri Komunikasi dan Informatika

e. Jawaban a dan c benar

28. Media massa cetak, media daring, media social, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit:

a. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 30 (tiga puluh) detik

b. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 45 (empat puluh lima) detik

c. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (tiga puluh) detik

d. 2 (dua) kali dalam sehari dengan durasi 30 (tiga puluh) detik

e. 2 (dua) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik

29. .Pembatasan tentang masa kampanye Pemilu dan bentuk kampanye yang tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 adalah:

a. Kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, dan pemasangan alat peraga pemilu, dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap dan pasangan calon tetap.

b. Kampanye rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

c. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

d. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setap hari selama masa Kampanye pemilu. 50

e. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 20 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

30. Dalam pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon, siapakah yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum) dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada mahkamah konstitusi?

a. Pasangan calon

b. Lembaga Pemantau nasional atau lokal

c. Masyarakat yang mempunyai hak pilih

d. Relawan kotak kosong

e. Jawaban a dan b benar