Tampilkan postingan dengan label lulus membuat sim online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lulus membuat sim online. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 November 2022

Cara Membuat SIM Online Mudah dan Cepat


SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi, di indonesia SIM merupakan identitas yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai tanda telah memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan dan mengerti serta patuh terhadap peraturan perundang - undangan lalu lintas.

Berikut ini adalah syarat - syarat untuk mengurus atau membuat SIM secara online tanpa harus mengantri di kantor kepolisian.

  • Download Aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Selanjutnya pendaftaran akun dan verifikasi data
  • Siapkan dokumen yang di minta
  • Klik menu SIM dan pilih Pendaftaran SIM
  • Isi data sesuai dengan data diri Anda
  • Lakukan pembayaran biaya membuat SIM 
  • Selanjutnya ujian teori
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk mengikuti ujian lapangan di satpas yang sudah anda pilih
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek
Adapun untuk biaya membuat SIM sebagai berikut :
  • SIM A - Rp. 120.000
  • SIM B - Rp. 120.000
  • SIM B I - Rp. 120.000
  • SIM C - Rp. 100.000
  • SIM C I - Rp. 100.000
  • SIM C II - Rp. 100.000
  • SIM D - Rp. 50.000
  • SIM D II - Rp. 50.000
  • SIM Intetnasional - Rp. 250.000
Perlu diperhatikan, nominal diatas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.